Kembali ke daftar

Syarat dan Ketentuan Layanan Terpadu ready2record

Versi 1.0.0Berlaku: 21/9/2026

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)

Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara perusahaan dan anggota, syarat serta prosedur penggunaan layanan, dan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan seluruh layanan (selanjutnya secara kolektif disebut "Layanan") yang disediakan oleh Schemalism (selanjutnya disebut "Perusahaan") di bawah merek ready2record.

Pasal 2 (Ruang Lingkup Layanan — Penerapan Terpadu)

(1) Syarat dan ketentuan ini berlaku secara bersama untuk layanan-layanan berikut yang dioperasikan oleh Perusahaan di bawah merek ready2record.

  1. ready2record: Hub merek (pengumuman, informasi, penautan akun, dll.)
  2. Ready2Love: Layanan pembuatan mandiri video pernikahan dan pasangan (video pra-resepsi, video lamaran, video hari jadi, dll.)
  3. Ready2Baby: Layanan pembuatan mandiri video bayi dan keluarga
  4. Ready2Travel: Layanan pembuatan mandiri video perjalanan
  5. Ready2Promotion: Layanan pembuatan mandiri video publikasi dan promosi
  6. ready2album(R2A): Layanan pengarsipan catatan foto dan video ke dalam bentuk album
  7. Ready2Note(R2N): Layanan penulisan catatan dan penyimpanan awan (cloud)
  8. Ready2Shop(R2S): Toko daring yang menjual barang fisik (pakaian, aksesori, dll.)

(2) Apabila Perusahaan meluncurkan layanan baru di bawah merek ready2record, syarat dan ketentuan ini juga berlaku untuk layanan tersebut kecuali ditetapkan syarat dan ketentuan tersendiri. Perusahaan akan menginformasikan hal ini melalui pengumuman di dalam layanan pada saat peluncuran layanan baru.

(3) Apabila terdapat ketentuan yang hanya berlaku untuk layanan tertentu, ketentuan terkait dalam syarat dan ketentuan ini (seperti Pasal 19 Ketentuan Khusus Transaksi Barang Fisik) atau pemberitahuan tersendiri akan berlaku lebih dahulu.

Pasal 3 (Definisi)

Istilah-istilah yang digunakan dalam syarat dan ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut.

  1. Anggota: Orang yang menyetujui syarat dan ketentuan ini, mengadakan perjanjian penggunaan dengan Perusahaan, dan memperoleh akun
  2. Akun Terpadu: Sistem identifikasi anggota yang memungkinkan penggunaan seluruh layanan pada Pasal 2 ayat (1) dengan satu akun
  3. Templat: Kumpulan elemen desain, komposisi, dan penyutradaraan yang disediakan Perusahaan untuk pembuatan karya seperti video
  4. Karya: Hasil (video, dll.) yang dibuat anggota dengan menerapkan foto, video, teks, dan materi miliknya pada templat
  5. Ekstraksi: Tindakan menerima karya yang telah dirender menjadi berkas yang dapat diunduh setelah pembayaran selesai
  6. Kredit: Alat pembayaran elektronik prabayar yang dapat digunakan untuk layanan berbayar yang ditetapkan Perusahaan, berupa barang habis pakai yang diisi ulang melalui pembayaran dalam aplikasi dan cara lainnya
  7. Kupon: Sarana diskon atau manfaat yang diterbitkan oleh Perusahaan
  8. Konten: Segala materi seperti foto, video, audio, teks, catatan, dan ulasan yang diunggah anggota ke dalam layanan atau dibuat di dalam layanan
  9. Layanan Berbayar: Seluruh layanan yang disediakan Perusahaan dengan berbayar (ekstraksi karya, kredit, langganan awan, barang fisik, dll.)

Pasal 4 (Pengumuman dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)

(1) Perusahaan mengumumkan isi syarat dan ketentuan ini pada halaman syarat dan ketentuan di setiap layanan agar mudah diperiksa oleh anggota.

(2) Perusahaan dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan (Korea) serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik (Korea).

(3) Apabila Perusahaan mengubah syarat dan ketentuan, Perusahaan akan mengumumkannya di dalam layanan sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku dengan mencantumkan tanggal berlaku dan alasan perubahan. Namun, untuk perubahan yang merugikan anggota atau bersifat material, pengumuman dilakukan sejak 30 hari sebelum tanggal berlaku, dan pemberitahuan individual dilakukan melalui email atau notifikasi aplikasi.

(4) Apabila anggota tidak menyatakan penolakan hingga tanggal berlaku syarat dan ketentuan yang diubah dan terus menggunakan layanan, anggota dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang diubah. Anggota yang tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang diubah dapat mengakhiri perjanjian penggunaan (menutup akun).

Pasal 5 (Aturan di Luar Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Tersendiri)

(1) Hal-hal mengenai pemrosesan data pribadi mengikuti "Kebijakan Privasi" tersendiri.

(2) Rincian mengenai pembayaran dan pengembalian dana mengikuti "Kebijakan Pengembalian Dana" tersendiri serta hal-hal persetujuan yang diinformasikan pada saat pembayaran; apabila bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini, kebijakan tersebut berlaku lebih dahulu.

(3) Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini mengikuti peraturan perundang-undangan terkait atau kebiasaan dagang.

Pasal 6 (Bahasa dan Penafsiran)

(1) Perusahaan dapat menyediakan syarat dan ketentuan ini serta layanan dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Korea.

(2) Apabila terdapat perbedaan antara terjemahan syarat dan ketentuan dan naskah asli bahasa Korea, naskah asli bahasa Korea yang berlaku.

Bab 2 Pendaftaran Keanggotaan dan Akun

Pasal 7 (Pembentukan Perjanjian Penggunaan)

(1) Perjanjian penggunaan terbentuk ketika calon anggota menyetujui syarat dan ketentuan ini, mengajukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Perusahaan (pendaftaran email atau pendaftaran melalui penautan akun sosial), dan Perusahaan menyetujuinya.

(2) Perusahaan dapat menolak persetujuan atas pengajuan berikut atau mengakhiri perjanjian penggunaan di kemudian hari.

  1. Apabila menggunakan nama atau informasi orang lain tanpa hak
  2. Apabila mencantumkan informasi palsu atau tidak mencantumkan informasi wajib
  3. Apabila memiliki riwayat pembatasan penggunaan karena pelanggaran syarat dan ketentuan ini di masa lalu
  4. Apabila pengajuan melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya atau dilakukan dengan tujuan yang tidak sah

(3) Anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat mendaftar sebagai anggota.

Pasal 8 (Akun Terpadu)

(1) Anggota dapat menggunakan seluruh layanan pada Pasal 2 ayat (1) dengan satu akun terpadu, dan apabila masuk (login) pada salah satu layanan, status login dapat tersinkronisasi ke layanan lain dalam lingkup yang ditetapkan Perusahaan.

(2) Aset dan catatan yang melekat pada akun, seperti kredit, kupon, riwayat pembelian, dan karya, dikelola dalam satuan akun terpadu. Namun, aset yang hanya dapat digunakan pada layanan tertentu (misalnya kupon khusus layanan tertentu) mengikuti ketentuan yang diinformasikan pada saat penerbitan.

(3) Penutupan keanggotaan berlaku terhadap seluruh akun terpadu, dan tidak dapat dilakukan penutupan secara terpisah hanya untuk layanan tertentu.

Pasal 9 (Perubahan Informasi Anggota)

Anggota dapat melihat dan mengubah informasinya melalui layar pengaturan akun, dan wajib memperbaruinya apabila informasi yang dicantumkan pada saat pendaftaran berubah. Kerugian yang timbul karena tidak memperbarui informasi menjadi tanggungan anggota.

Pasal 10 (Kewajiban Pengelolaan Akun)

(1) Tanggung jawab pengelolaan akun berada pada anggota, dan anggota tidak boleh mengalihkan, meminjamkan, atau membagikan akunnya kepada pihak ketiga.

(2) Apabila anggota mengetahui bahwa akunnya dicuri atau digunakan tanpa izin oleh pihak ketiga, anggota wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan dan mengikuti arahan Perusahaan.

(3) Untuk keamanan akun, Perusahaan dapat mengambil tindakan seperti pengelolaan masa berlaku sesi login, permintaan login ulang, dan pembatalan sesi.

Pasal 11 (Penutupan Keanggotaan dan Kehilangan Status)

(1) Anggota dapat sewaktu-waktu meminta pengakhiran perjanjian penggunaan (penutupan akun) melalui fitur penutupan akun di dalam layanan atau layanan pelanggan, dan Perusahaan akan memprosesnya tanpa penundaan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Pada saat penutupan akun, data dan aset yang melekat pada akun anggota seperti konten, karya, serta kredit dan kupon yang belum digunakan akan dihapus dan tidak dapat dipulihkan, kecuali informasi yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Pengembalian dana atas aset berbayar yang belum digunakan mengikuti "Kebijakan Pengembalian Dana".

(3) Apabila anggota melanggar syarat dan ketentuan ini, Perusahaan dapat mengakhiri perjanjian penggunaan setelah pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, untuk pelanggaran berat yang memerlukan tindakan segera, pemberitahuan dapat dilakukan setelahnya.

Pasal 12 (Pemberitahuan kepada Anggota)

(1) Apabila diperlukan pemberitahuan kepada anggota, Perusahaan dapat memberitahukan melalui satu atau lebih cara: email yang didaftarkan anggota, notifikasi push aplikasi, atau notifikasi di dalam layanan.

(2) Pemberitahuan kepada anggota yang tidak ditentukan secara khusus dapat digantikan dengan pengumuman di dalam layanan. Namun, hal-hal yang berdampak material terhadap transaksi individual anggota akan diberitahukan secara individual.

Bab 3 Penggunaan Layanan

Pasal 13 (Penyediaan Layanan)

(1) Perusahaan menyediakan layanan berikut kepada anggota.

  1. Layanan pembuatan, penyuntingan, dan ekstraksi karya seperti video berbasis templat
  2. Layanan penyimpanan dan pengarsipan catatan foto dan video
  3. Layanan penulisan catatan dan penyimpanan awan
  4. Layanan penjualan dan pengiriman barang fisik
  5. Layanan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan

(2) Layanan pada prinsipnya disediakan 24 jam sehari sepanjang tahun. Namun, dalam hal pemeliharaan sistem, penggantian peralatan, atau kebutuhan teknis, seluruh atau sebagian layanan dapat dihentikan sementara, dan penghentian yang terjadwal akan diumumkan sebelumnya.

(3) Pekerjaan yang membutuhkan waktu pemrosesan, seperti perenderan (ekstraksi) video, dapat memiliki waktu penyelesaian yang berbeda tergantung urutan penerimaan dan kondisi sistem.

Pasal 14 (Perubahan dan Penghentian Layanan)

(1) Perusahaan dapat mengubah atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang disediakan (termasuk program individual) sesuai kebutuhan operasional dan teknis.

(2) Apabila isi layanan berubah atau layanan dihentikan, Perusahaan akan mengumumkan alasan dan jadwalnya terlebih dahulu melalui cara pada Pasal 12. Apabila berdampak pada layanan berbayar, Perusahaan akan mengambil tindakan kompensasi seperti pengembalian dana sesuai "Kebijakan Pengembalian Dana" dan peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 15 (Layanan Berbayar dan Pembayaran)

(1) Perusahaan menampilkan harga, syarat penggunaan, dan masa penggunaan layanan berbayar pada layar pembayaran di setiap layanan, dan anggota wajib memeriksanya sebelum melakukan pembayaran.

(2) Mata uang pembayaran ditampilkan dan ditagihkan dalam Won Korea (KRW), Yen Jepang (JPY), atau Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai pengaturan bahasa dan wilayah anggota. Biaya transaksi luar negeri dan selisih nilai tukar yang dikenakan oleh penerbit alat pembayaran anggota menjadi tanggungan anggota.

(3) Pembayaran diproses melalui sarana yang disediakan Perusahaan seperti kartu kredit, transfer rekening, dan pembayaran mudah (easy payment), serta melalui penyedia jasa pembayaran elektronik (PG) yang bekerja sama dengan Perusahaan. Untuk pembayaran dalam aplikasi seluler, sistem dan kebijakan pembayaran operator app market terkait seperti Apple App Store dan Google Play juga berlaku.

(4) Layanan berbayar digital seperti ekstraksi karya dapat digunakan setelah pembayaran selesai (atau setelah penggunaan kredit/hak ekstraksi), dan dapat terdapat batasan jumlah dan periode sebagaimana diinformasikan pada saat pembelian.

(5) Apabila anggota yang masih di bawah umur melakukan pembayaran tanpa persetujuan wali sahnya, anggota di bawah umur tersebut atau wali sahnya dapat membatalkannya sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 16 (Kredit)

(1) Kredit dapat digunakan untuk layanan berbayar yang ditetapkan Perusahaan, dan diisi ulang melalui cara yang ditetapkan Perusahaan seperti pembayaran dalam aplikasi.

(2) Kredit tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga, dan ketentuan rinci seperti urutan penggunaan dan masa berlaku mengikuti informasi yang diberikan pada saat pengisian ulang.

(3) Pengembalian dana atas kredit yang belum digunakan setelah pengisian ulang mengikuti "Kebijakan Pengembalian Dana" serta kebijakan pengembalian dana operator app market tempat pembayaran dilakukan.

Pasal 17 (Pembatalan Pesanan dan Pengembalian Dana)

(1) Syarat dan prosedur pembatalan pesanan serta pengembalian dana layanan berbayar ditetapkan dalam "Kebijakan Pengembalian Dana", dan Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik (Korea), Undang-Undang Pengembangan Industri Konten (Korea), dll.).

(2) Dalam hal-hal berikut, pembatalan pesanan dapat dibatasi sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dan Perusahaan akan menampilkan fakta tersebut sebelum pembayaran.

  1. Apabila penyediaan konten digital telah dimulai, seperti dimulainya ekstraksi karya (perenderan dan penyediaan unduhan)
  2. Apabila merupakan barang atau jasa yang diproduksi secara individual atas permintaan anggota
  3. Apabila nilai barang telah berkurang secara signifikan karena penggunaan atau konsumsi sebagian

(3) Untuk pengembalian dana pembayaran dalam aplikasi melalui app market, prosedur pengembalian dana operator app market terkait dapat berlaku bersamaan.

(4) Apabila penggunaan normal tidak dimungkinkan karena sebab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Perusahaan (cacat karya, gangguan layanan, dll.), Perusahaan akan melakukan pemrosesan ulang atau pengembalian dana sesuai "Kebijakan Pengembalian Dana".

Pasal 18 (Kupon dan Event)

(1) Perusahaan dapat menerbitkan kupon atau menyelenggarakan event, dan syarat penggunaan kupon (layanan sasaran, persentase diskon, masa berlaku, dapat tidaknya digunakan bersamaan, dll.) mengikuti keterangan yang ditampilkan pada saat penerbitan.

(2) Kupon tidak dapat ditukar dengan uang tunai atau dialihkan, dan hangus apabila masa berlakunya berakhir. Kupon yang diperoleh atau digunakan dengan cara yang tidak sah beserta manfaat yang timbul darinya dapat ditarik kembali.

(3) Syarat keikutsertaan event dan kriteria pemberian manfaat mengikuti pemberitahuan masing-masing event, dan apabila terbukti terdapat keikutsertaan yang tidak sah, pemberian manfaat dapat dibatalkan.

Pasal 19 (Ketentuan Khusus Transaksi Barang Fisik — Ready2Shop)

(1) Untuk pembelian barang fisik di Ready2Shop, pasal ini berlaku lebih dahulu.

(2) Perjanjian pembelian terbentuk pada saat anggota menyelesaikan prosedur pemilihan barang, pengisian alamat pengiriman, dan pembayaran, serta Perusahaan mengonfirmasi dan memberitahukan penerimaan pesanan. Perusahaan dapat membatalkan pesanan atau menolak persetujuan apabila terdapat alasan seperti stok habis, kesalahan informasi barang, atau pesanan yang tidak sah, dan dalam hal ini jumlah pembayaran akan dikembalikan.

(3) Perusahaan mengambil langkah agar barang pesanan dikirim dalam jangka waktu yang diinformasikan pada halaman barang. Apabila terjadi keterlambatan karena sebab yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam atau kondisi logistik, alasannya akan diberitahukan.

(4) Anggota dapat melakukan pembatalan pesanan (penukaran/pengembalian barang) dalam waktu 7 hari sejak tanggal menerima barang. Namun, apabila isi barang berbeda dengan keterangan tampilan atau iklan, pembatalan pesanan dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal menerima barang, atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal mengetahui fakta tersebut.

(5) Pembatalan pesanan dibatasi apabila barang musnah atau rusak karena sebab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota, apabila nilai barang berkurang karena pemakaian, pencucian, atau pelepasan label, atau apabila nilai barang berkurang hingga sulit dijual kembali karena berlalunya waktu.

(6) Biaya pengiriman pulang-pergi untuk penukaran/pengembalian karena perubahan pikiran semata menjadi tanggungan anggota, sedangkan untuk cacat barang atau kesalahan pengiriman menjadi tanggungan Perusahaan. Prosedur pembatalan, pengembalian barang, dan pengembalian dana lainnya mengikuti "Kebijakan Pengembalian Dana".

Bab 4 Konten dan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 20 (Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan)

(1) Hak cipta dan hak kekayaan intelektual atas layanan serta templat, desain, fon, audio, efek, perangkat lunak, dan materi lain yang disediakan Perusahaan menjadi milik Perusahaan atau pemegang hak yang sah.

(2) Anggota hanya dapat menggunakannya dalam lingkup penggunaan layanan, dan tanpa persetujuan Perusahaan terlebih dahulu tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial atau membiarkan pihak ketiga menggunakannya melalui cara seperti penggandaan, distribusi, transmisi, pembuatan karya turunan, rekayasa balik, atau ekstraksi.

Pasal 21 (Hak atas Konten Anggota)

(1) Hak atas konten seperti foto, video, teks, dan catatan yang diunggah anggota ke dalam layanan berada pada anggota (atau pemegang hak yang sah).

(2) Anggota memberikan kepada Perusahaan hak untuk menggunakan konten dalam lingkup yang diperlukan untuk penyediaan, pengoperasian, dan peningkatan layanan (termasuk penyimpanan, pencadangan, transformasi teknis seperti pengodean dan pengubahan ukuran, perenderan karya, serta penyediaan pratinjau). Pemberian hak ini terbatas pada lingkup tujuan tersebut, dan berakhir apabila anggota menghapus konten atau menutup akun, kecuali terdapat kewajiban penyimpanan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

(3) Anggota wajib memiliki hak yang sah atas konten yang diunggahnya (termasuk persetujuan atas hak pihak ketiga seperti hak potret dan hak cipta), dan tanggung jawab atas sengketa yang timbul karena konten berada pada anggota.

Pasal 22 (Lingkup Penggunaan Karya)

(1) Karya yang telah dibayar dan diekstraksi secara sah oleh anggota dapat digunakan secara bebas untuk keperluan pribadi dan non-komersial (berbagi dengan keluarga dan kenalan, penayangan pada acara, unggahan SNS pribadi, dll.). Karya dari layanan yang mengasumsikan penggunaan komersial seperti Ready2Promotion dapat digunakan secara komersial dalam lingkup yang diinformasikan pada layanan tersebut.

(2) Dilarang memisahkan elemen yang disediakan Perusahaan seperti templat dan audio dari karya untuk digunakan secara terpisah, atau menjual kembali dan mendistribusikan ulang templat itu sendiri.

Pasal 23 (Ulasan dan Kiriman Publik Lainnya)

(1) Kiriman yang dibuat anggota dengan asumsi dipublikasikan, seperti ulasan, dipublikasikan secara terbuka di dalam layanan dan dapat ditampilkan kepada seluruh pengguna tanpa memandang pengaturan bahasa.

(2) Perusahaan dapat menggunakan kiriman publik untuk penyusunan tampilan layanan dan promosi layanan (penayangan di dalam layanan), serta dapat menyediakannya dalam bahasa lain melalui terjemahan mesin dan sejenisnya. Apabila digunakan untuk iklan di luar layanan, persetujuan tersendiri akan diminta.

Pasal 24 (Pengelolaan Kiriman)

(1) Apabila konten atau kiriman anggota melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau melanggar hak pihak ketiga, pemegang hak dapat meminta penghentian tayang dan tindakan lainnya sesuai prosedur terkait, dan Perusahaan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Perusahaan dapat mengambil tindakan sementara seperti penghapusan atau penyembunyian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap kiriman yang termasuk dalam hal-hal berikut.

  1. Kiriman yang melanggar hak orang lain (hak cipta, hak potret, kehormatan, dll.)
  2. Materi cabul, informasi ilegal, atau kiriman yang berbahaya bagi remaja
  3. Kiriman yang tidak berkaitan dengan tujuan layanan seperti iklan dan spam
  4. Kiriman lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau syarat dan ketentuan ini

Pasal 25 (Fitur Berbasis AI)

(1) Perusahaan dapat menyediakan fitur yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan seperti konsultasi chatbot, pengenalan gambar (OCR), dan terjemahan otomatis.

(2) Hasil fitur berbasis AI dapat tidak akurat atau tidak lengkap karena karakteristik teknisnya, dan disediakan sebagai referensi. Apabila syarat dan ketentuan atau panduan yang diterjemahkan secara otomatis berbeda dengan naskah aslinya, naskah asli yang berlaku.

Bab 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab

Pasal 26 (Kewajiban Perusahaan)

(1) Perusahaan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terkait dan syarat dan ketentuan ini, serta berupaya sebaik-baiknya untuk menyediakan layanan secara berkelanjutan dan stabil.

(2) Perusahaan melindungi data pribadi anggota sesuai "Kebijakan Privasi" dan peraturan perundang-undangan terkait.

(3) Perusahaan mengoperasikan saluran (layanan pertanyaan email, dll.) untuk menangani pendapat dan keluhan yang sah dari anggota, dan apabila diakui sah, akan memprosesnya dengan cepat serta memberitahukan hasil pemrosesannya.

Pasal 27 (Kewajiban Anggota — Perbuatan yang Dilarang)

Anggota tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan berikut.

  1. Mencantumkan informasi palsu atau menggunakan informasi orang lain tanpa hak dalam proses pendaftaran dan penggunaan
  2. Melanggar hak Perusahaan atau pihak ketiga seperti hak kekayaan intelektual dan hak potret
  3. Menggandakan, mendistribusikan, atau menggunakan secara komersial informasi, templat, dan aset yang diperoleh melalui layanan tanpa persetujuan Perusahaan
  4. Melakukan akses tidak wajar dengan sarana otomatis (crawler, makro, dll.), menimbulkan beban pada server dan jaringan, atau menyalahgunakan kerentanan layanan
  5. Melakukan transaksi tidak sah seperti pencurian alat pembayaran, pengembalian dana secara curang, dan perolehan kupon atau manfaat event secara tidak sah
  6. Mengunggah atau memublikasikan konten yang cabul, mengandung kekerasan, atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  7. Menggunakan layanan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan Perusahaan atau menjual dan meminjamkan akun
  8. Perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau syarat dan ketentuan ini

Pasal 28 (Pembatasan Penggunaan)

(1) Apabila anggota melanggar Pasal 27, Perusahaan dapat mengambil tindakan secara bertahap seperti peringatan, penangguhan penggunaan sementara, penangguhan penggunaan permanen, dan pengakhiran perjanjian sesuai tingkat pelanggarannya.

(2) Pada saat pembatasan penggunaan, Perusahaan akan memberitahukan alasan dan jangka waktunya melalui cara pada Pasal 12, dan anggota yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan melalui saluran pertanyaan. Apabila keberatan diakui sah, Perusahaan akan segera memulihkan penggunaan.

Pasal 29 (Batasan Tanggung Jawab)

(1) Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab apabila tidak dapat menyediakan layanan karena keadaan kahar seperti bencana alam, perang, penghentian layanan operator telekomunikasi utama, atau cacat teknis yang sulit diatasi.

(2) Perusahaan tidak berkewajiban untuk campur tangan dalam gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota, maupun dalam sengketa yang timbul antar anggota atau antara anggota dan pihak ketiga dengan perantaraan konten, dan tidak bertanggung jawab sepanjang tidak terdapat kesalahan Perusahaan.

(3) Perusahaan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyimpan konten yang disimpan anggota di dalam layanan, namun anggota wajib menyimpan materi asli yang penting secara terpisah. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan data yang terjadi tanpa kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan.

(4) Atas kerugian akibat gangguan atau penghentian layanan yang disediakan secara gratis, Perusahaan tidak bertanggung jawab sepanjang tidak terdapat kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan.

Pasal 30 (Ganti Rugi)

(1) Apabila Perusahaan atau anggota melanggar syarat dan ketentuan ini dan menimbulkan kerugian pada pihak lainnya, pihak tersebut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian itu.

(2) Apabila Perusahaan menerima tuntutan ganti rugi, gugatan, atau keberatan lainnya dari pihak ketiga akibat perbuatan anggota yang melanggar syarat dan ketentuan, anggota yang bersangkutan wajib membebaskan Perusahaan atas tanggung jawab dan biayanya sendiri serta mengganti kerugian yang timbul pada Perusahaan.

Pasal 31 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)

(1) Hukum Republik Korea berlaku atas sengketa yang timbul antara Perusahaan dan anggota.

(2) Gugatan mengenai sengketa yang timbul antara Perusahaan dan anggota diajukan ke pengadilan yang berwenang sesuai Hukum Acara Perdata (Korea). Namun, untuk sengketa dengan anggota yang beralamat atau berdomisili di luar negeri, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Seoul Central District Court), Republik Korea, menjadi pengadilan yang berwenang.

(3) Untuk penyelesaian sengketa, anggota dapat mengajukan mediasi kepada lembaga mediasi sengketa seperti Korea Consumer Agency dan Komite Mediasi Sengketa Perdagangan Elektronik (Korea).

Ketentuan Tambahan

  1. Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak 21 September 2026.
  2. Syarat dan ketentuan lama yang berlaku pada masing-masing layanan sebelum berlakunya syarat dan ketentuan ini digantikan oleh syarat dan ketentuan ini. Untuk transaksi yang dilakukan sebelum tanggal berlaku, syarat dan ketentuan pada saat transaksi yang berlaku.

Informasi Perusahaan

  • Nama perusahaan: Schemalism
  • Perwakilan: Yunhwan Jeong
  • Nomor registrasi usaha: 133-18-03414
  • Nomor pendaftaran penjualan jarak jauh: 2024-Seoul Seongdong-1428
  • Alamat tempat usaha: #411, KD Tower, Seongsu-dong, Seongdong-gu, Seoul, Korea Selatan
  • Kontak: team@schemalism.com